| Materi Pembelajaran | 40% |
| Tugas | 30% |
| Kuis/Ujian | 30% |
| Min. Nilai Lulus | 70% |
Seiring perjalanan waktu dan tuntutan akan perubahan pada setiap aspek kehidupan terutama dalam penataan organisasi pemerintah serta perubahan akan perilaku Pegawai Negeri Sipl (PNS) maka setidaknya berbagai peraturan perundang-undangan haruas dapat menyesuaikan dengan tuntutan tersebut. Demikian halnya dengan tuntutan akan perubahan perilaku PNS yang diarahkan pada peningkatan disiplin. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam pasal 30 mengamanatkan tentang ditetapkannya peraturan tetang Disiplin. Berdasarkan pasal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Perubahan ini dimaksud untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, bermoral dan berdisiplin sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelasanaan tugas sertadapat mendorong PNS untuk ntuk lebih produktif berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja. Pembinaan disiplin bagi PNS adalah dilakukan secara menyeluruh dan harus dikedepankan, karena disiplin menyangkut ketertiban, kepatuhan, kerapihan dan kinerja, oleh karena itu pembinaan disiplin tidak saja terbatas pada penegaan aturan, teapi jaga berkaitan secara langsung dengan kesejahteraan, sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkat disiplin PNS maka kesejahteraan juga terwujud atau sebaliknya tingkat kesejahteraan PNS rendah maka mempengaruhi tingkat kedisiplinan.
Bagikan diklat ini ke teman-temanmu