| Materi Pembelajaran | 40% |
| Tugas | 30% |
| Kuis/Ujian | 30% |
| Min. Nilai Lulus | 70% |
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam rangka mewujudkan tujuan nasional perlu kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bangsa, keberanian untuk membela kebenaran demi kepentingan bangsa kemudian dikembangkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
PKBN sebagai salah satu usaha bela negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme para peserta didik sehingga memiliki kesadaran bela negara dalam upaya mencapai tujuan nasional dan melindungi kepentingan nasional. PKBN merupakan pemenuhan hak dan kewajiban bela negara sebagai hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara baik secara perorangan, maupun secara kolektif. PKBN dilaksanakan dengan memberikan pengetahuan, pendidikan dan atau pelatihan guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
Pengetahuan nilai dasar bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Menurut Winarno (2013: 182) bela negara adalah upaya setiap Warga Negara Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Pemaparan tersebut memberikan pemahaman bahwa upaya bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan sebagai hak yang harus ditunaikan warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia (nasionalisme) yang harus selalu ditumbuhkan dalam setiap jiwa raga warga negara Indonesia. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut yang kemudian dijabarkan dalam pengantar nilai dasar bela negara dan nilai dasar bela negara serta sikap dan perilaku bela negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara yang diharapkan dapat mendukung upaya untuk mewujudkan kemashalatan bangsa, negara dan umat manusia.
Menurut Yulianto dan kawan-kawan (2014: 210-220) mengungkapkan bahwa tujuan penanaman nilai-nilai bela negara adalah untuk melestarikan nilai-nilai luhur bangsa dan untuk memberikan warna karakter perilaku para Perwira sesuai dengan nilai-nilai bela negara. Nilai yang terkandung dalam kegiatan bela negara antara lain terdiri dari nilai keikhlasan, semangat juang yang tinggi, kebulatan tekad untuk berjuang mencapai tujuan negara dan rela berkorban. Sedangkan untuk saat ini makna yang tersirat adalah, dalam bela negara harus dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan, berani tampil gagah dan profesionalitas dalam menyelesaikan tugasnya demi kejayaan negara, tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur sebelumnya.
Bagikan diklat ini ke teman-temanmu