1. TNI:
a. Telah mengikuti Matrikulasi Materi
Pelatihan Fungsional Auditor pada
jenjang dibawahnya (apabila tidak
memiliki sertifikat pada jenjang dibawahnya)
b. Pangkat paling rendah Kolonel atau
Letkol yang telah menduduki Jabatan
Eselon III atau Letkol yang telah
menduduki Jabatan Golongan IV
c. Telah bertugas di unit pengawasan
internal secara penuh lebih dari 6 (enam)
bulan dan pada saat diusulkan masih
bertugas di unit pengawasan internal
d. Diusulkan oleh Kapusdiklat Tekfunghan
Atau Irjen TNI/Irjenad/Irjenal/Irjenau atau
Asisten Personel TNI AD/AL/AU
) Telah mengikuti Matrikulasi materi
2)
Pelatihan Fungsional Auditor pada
jenjang dibawahnya
Berijazah Program Vokasi Diploma
Tiga dengan Program Studi Ekonomi,
Akuntansi, Manajemen, Administrasi
Publik atau Administrasi Bisnis atau
Program Studi yang lain relevan
dengan bidang tugas JFA yang
ditentukan oleh BPKP untuk kategori
keterampilan
Berijazah paling rendah Program
Akademik Sarjana Strata Satu pada
Program Studi Ekonomi, Ilmu atau
Sains Akuntansi, Ilmu atau Sains
Manajemen, Administrasi Publik atau
3)
4)
Administrasi Bisnis atau Program
Vokasi Diploma Empat pada Program
Studi Ekonomi, Akuntansi, Manajemen
atau Administrasi Bisnis atau Program
Studi lain yang relevan dengan bidang
Tugas JFA yang ditentukan oleh BPKP
untuk Kategori Keahlian
Nilai predikat kinerja paling rendah baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir
5) Usia paling tinggi 2 (dua) tahun
sebelum batas usia pengangkatan
sesuai jenjang jabatan2. PNS:
a. PNS yang diangkat dalam JFA melalui
perpindahan jabatan: