| Golongan PNS | Juru Muda - Pembina Utama |
| Golongan PPPK | Golongan I - Golongan XVII |
| Pangkat | Prada - Bintang 4 |
| Materi Pembelajaran | 40% |
| Tugas | 30% |
| Kuis/Ujian | 30% |
| Min. Nilai Lulus | 70% |
Pembukaan Undang-Undang Oasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna menyelenggarakan salah satu tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sebuah sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak yang mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Penyelenggaraan pendidikan dalam berbagai jenjang yang diatur dalam sistem pendidikan nasional diharapkan mampu meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi era globalisasi di segala bidang, terutama pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi diharapkan mampu mengembangkan ilmu danpengetahuan serta teknologi guna menghasilkan para intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa.
Keberanian untuk membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara kemudian dikembangkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sebagai salah satu usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme dan patriotisme para peserta sehingga memiliki kesadaran Bela Negara dalam upaya mencapai tujuan nasional dan melindungi kepentingan nasional. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan pemenuhan hak dan kewajiban Bela Negara sebagai hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara baik secara perorangan maupun secara kolektif. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dilaksanakan dengan memberikan pengetahuan, pendidikan, dan atau pelatihan guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
Pengetahuan nilai dasar bela negara, sebagai pengetahuan dasar yang wajib dimiliki oleh para peserta Diklat yang kemudian dijabarkan dalam pengantar nilai dasar bela negara dan nilai dasar bela negara serta sikap dan perilaku bela negara guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara yang diharapkan dapat mendukung upaya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
Bagikan diklat ini ke teman-temanmu